Suaranusantara.com- Mendapatkan kWh sesuai kebutuhan menjadi pertimbangan utama pelanggan token listrik prabayar. Namun, tahukah Anda bahwa nominal rupiah yang Anda bayar akan dipotong beberapa persen untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ)?.
Di sisi lain, pelanggan juga berkesempatan menikmati diskon 50 persen selama dua bulan di awal 2025. Yuk, pahami lebih dalam soal perhitungan kWh listrik!
Menurut informasi dari PLN, perhitungan jumlah kWh yang diperoleh melibatkan beberapa faktor, termasuk tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Pajak ini bervariasi antara 3 hingga 10 persen tergantung wilayah. Rumus perhitungannya adalah harga token dikurangi nilai PPJ, lalu dibagi tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, pelanggan di Jakarta dengan daya listrik 1.300 VA yang membeli token Rp 50.000 akan dikenai PPJ sebesar 3 persen atau Rp 1.500. Setelah dikurangi pajak, nilai token menjadi Rp 48.500. Dengan tarif dasar Rp 1.444,70 per kWh, pelanggan akan mendapatkan daya sekitar 33,57 kWh.
Selain itu, tarif dasar listrik untuk berbagai golongan pelanggan juga berbeda. Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh, sementara daya 1.300 VA hingga 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan dengan daya lebih besar, seperti 6.600 VA ke atas, dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
Kabar baik lainnya, PLN memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan prabayar dan pascabayar pada Januari hingga Februari 2025. Diskon ini memungkinkan pelanggan hanya membayar setengah harga untuk mendapatkan kWh yang sama. Misalnya, pelanggan daya 2.200 VA yang biasanya mendapat 665,6 kWh dengan pembelian Rp 1 juta, kini dapat menikmati 1.281,9 kWh dengan diskon yang berlaku.
Pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk mendapatkan diskon, karena potongan harga akan diterapkan secara otomatis oleh sistem PLN. Periode pembelian token dengan diskon ini berlangsung hingga 28 Februari 2025, memberikan waktu yang cukup bagi pelanggan untuk memanfaatkannya.


















Discussion about this post