SuaraNusantara.com-Aktris Catherine Wilson dihadapkan pada gugatan cerai dari suaminya, Idham Mase, meskipun pernikahan keduanya baru berlangsung selama satu tahun. Mereka menikah pada 1 Oktober 2022.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengkonfirmasi gugatan cerai tersebut, yang diajukan oleh Idham Mase pada 9 Oktober 2023. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Catherine binti Peter Wilson telah diajukan cerai oleh suaminya dalam bentuk perkaranya cerai talak. Gugatan itu dilayangkan atau ditujukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 9 Oktober 2023,” kata Taslimah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 13 Oktober 2023 dikutip dari youtube StarPro Indonesia.
Baca Juga:Â Sinopsis Playing for Keeps, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans Tv
Dalam pengajuan cerai ini, Idham Mase mengajukan gugatan secara langsung tanpa didampingi kuasa hukum. Taslimah menyatakan, “Yang mengajukan, suaminya secara langsung, tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.” Idham Mase hanya mengajukan permohonan izin talak, tanpa mengajukan tuntutan harta gana-gini atau persyaratan lainnya.
Berkas gugatan cerai Idham Mase terhadap Catherine Wilson sudah didaftarkan dengan nomor perkara 3455/Pdt.G/2023/PAJS, dan sidang perdana dijadwalkan pada 23 Oktober 2023. Selama sidang perdana, dua belah pihak akan dipanggil dan proses mediasi akan dimulai.
Sementara itu, Catherine Wilson, dalam pernyataannya yang dikutip dari YouTube Indosiar, membantah kabar perceraian tersebut. Menurutnya, rumah tangganya masih baik-baik saja dan ia berkomunikasi dengan Idham Mase.
Baca Juga:Â Asmara Abigail, Aktris Indonesia yang Semakin Berkilau dengan Berbagai Peran Film
“Aduh, itu gosip aja, baik-baik aja kok, komunikasi aja,” kata Catherine, dan ketika ditanya tentang gugatan cerai yang diajukan ke pengadilan, ia tetap membantahnya.
“Apanya yang udah masuk? Aduh, enggak lah.”
Meskipun begitu, gugatan cerai Idham Mase dan pernyataan Catherine Wilson tentang perceraian mereka masih menjadi sorotan.


















Discussion about this post