Suaranusantara.com- Majelsis hakim Pengadilan Agama Tigakarsa, Tangerang, Banten menolak gugatan cerai Andre Taulany ke Rien Wartia Trigina atau Erin
Hakim menolak gugatan Andre itu karena dinilai tidak terbukti sering berantam dengan Erin.
Adapun Hakim sebut jika permohonan Andre itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawainan.
Baca Juga:Â Mengulik Sumber Pundi-pundi Uang Andre Taulany, Pantes Dijuluki Sultan Bintaro
Baca Juga:Â Tecno Spark 20 Pro+: Gebrakan Baru di Pasar Smartphone Indonesia dengan Harga Terjangkau
“Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” kata Ummi Azma.
Putusan itu yang tolak oleh Hikim itu memberikan ruang ke Andra dan Erin untuk melakukan banding hingga 3 Oktober 2024. Jika tidak dilakukan, maka per 4 Oktober keduanya masih sah berstatus suami istri.
Selang putusan itu, Andre Taulany unggah meme percakapan Charlie Brown dan Snoopy.
Baca Juga:Â Indra Sjafri Ungkap Mengapa Welber Jardim Tak Masuk Skuad Timnas Indonesia U-20Â
Baca Juga:Â Kompak! Kenakan Outfit Kece dan Menyala Pramono-Rano Hadiri Deklarasi Damai Pilgub Jakarta 2024, Begini Tampilannya
Dalam unggahan itu, Andre Taulany singgung soal kehidupan hanya berjalan sekali.
“Hidup terus berjalan. Gas terus” tulis Andre dikutip dari akun instagram-nya, Rabu 25 September 2024.


















Discussion about this post