Suaranusantara.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang selebgram perempuan yang dilakukan oleh ketua umum partai politik (parpol) di Indonesia, dan berujung dilaporkan ke pihak kepolisian sudah dicabut.
Pencabutan itu dilakukan di hari yang sama setelah keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Ade Ary Syam Indradi.
Dia menjelaskan korban berinisial AN melaporkan ARS ke kantornya pada 4 Oktober 2024.
Pelaporan ini lalu ditangani oleh Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, awalnya merima laporan tanggal 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan 351 atau 352 KUHP,” kata Ade Ary, Rabu (9/10/2024).
Ade Ary menuturkan penganiayaan yang dialami korban tergolong ringan.
Maka dari itu, kata Ade Ary korban memilih mencabut laporannya setelah proses mediasi berlangsung.
“Terlapor berinisial ARS. Laporannya tanggal 4 Oktober, dicabut tanggal 4,” ujarnya.
Diketahui, Kasus dugaan penganiayaan ini sempat menjadi sorotan publik karena menyebut nama salah satu ketua umum partai politik.


















Discussion about this post