Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Featured

Dua Komika Ditangkap Polisi karena Narkoba

Suara Nusantara by Suara Nusantara
30 August 2019
in Featured
Reading Time: 1 min read
A A
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim tunjukkan barang bukti sabu dari dua komika yang diamankan.(yog)

Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim tunjukkan barang bukti sabu dari dua komika yang diamankan.(yog)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang – Dua komika berinisial RN (32) dan DN (39) ditangkap aparat kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat pada Senin (19/8/2019) lalu yang menyebut adw seorang yang diduga pengedar sabu di wilayah Cipadu, Kota Tangerang.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung mengamati wilayah tersebut. Selama kurang lebih satu minggu, polisi memantau ke sebuah kos-kosan, di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

BACAJUGA

AKP Deky Jonathan Masuk Rutan Bareskrim, Kasus TPPU Narkoba Didalami

Legislator NasDem Minta Usulan Pelarangan Vape Dikaji Mendalam

“Sampai akhirnya Minggu (25/8/2019) tim mengamankan RN dan DN dengan barang bukti satu paket narkotika dengan berat 0,65 gram, satu paket narkotika seberat 0,32 gram, satu buah alat hisap dan tiga buah handphone,” ujar Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim, Jum’at (30/8/2019).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan, sabu yang dimiliki RN dan DN diperoleh dari RL yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengejaran kepada RL, karena RN dan DN membeli kepadanya,” kata dia.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 123 ayat (1) ke 1 Pasal 112 ayat 1 subs ke 2 Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.(ayip/and)

Tags: FeaturedHukrimNarkobaPolres Metro TangerangTangerang
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Tips Cegah Sakit di Tanah Suci: Tetap Sehat Selama Ibadah Haji dan Umrah
Featured

Tips Cegah Sakit di Tanah Suci: Tetap Sehat Selama Ibadah Haji dan Umrah

by Suara Nusantara
26 May 2025

Suaranusantara.com - Menjalankan ibadah haji atau umrah di Tanah...

Angka Perkawinan di Indonesia Terus Menurun, Ini Alasan Orang Enggan Menikah
Featured

Nikah Siri: Apa Sih Hukumnya?

by Suara Nusantara
27 April 2024

Suaranusantara.com- Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan...

Ilustrasi Ratu Anne Boleyn

Mitos dan Fakta Sejarah Tersembunyi Ratu Anne Boleyn Dipenggal: Menguak Kisah Asli

23 September 2023

Sinopsis Film A Good Man, Aksi Lawas Steven Seagel Tayang Tengah Malam Ini di Trans Tv

24 July 2023
Amazonia Incognita (WordPress.com)

Penemuan Spesies Baru Dalam Hutan Amazon Membuat Dunia Terkagum-Kagum

23 July 2023
Apa itu YTTA yang Lagi Viral di Media Sosial ?

Apa itu YTTA yang Lagi Viral di Media Sosial ?

5 October 2022

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Mensesneg Prasetyo Hadi bicara soal isu reshuffle kabinet (Instagram @kemensetneg.ri)
Nasional

Lagi-lagi Santer Isu Reshuffle Kabinet, Istana Bantah

by Feri Spt
10 August 2026

Suaranusantara.com- Istana angkat bicara soa isu reshuffle kabinet atau perombakan jajaran menteri pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang...

Presiden RI Prabowo Subianto saat menggelar sidang kabinet pada Senin 20 Juli 2026, berkomitmen entaskan kemiskinan di RI (Instagram @sekretariat.kabinet)

Isu Reshuffle Kabinet Santer Menguat, PKB: Hak Prerogatif Prabowo Selaku Presiden

10 August 2026
Ilustrasi pawai 17 Agustus (Instagram @robyfadlyy)

Terkuak! Ini Alasan MUI Terbitkan Fatwa Haram Pria Dilarang Berbusana Wanita Saat Peringatan 17 Agustus

10 August 2026
Ilustrasi pawai atau karnaval 17 Agustus. Peserta pawai mengenakan kostum cosplay jadi tokoh di uang Rp.1000 (Instagram @aririyan.official)

Fatwa MUI Terbitkan Larangan Pria Berbusana Wanita Acara Peringatan 17 Agustus: Haram Hukumnya

10 August 2026
Ilustrasi pernak-pernik 17 Agustus. Gapura yang dibuat dengan memanfaatkan barang bekas galon (Instagram @re_nurs11)

Nggak cuma Bendera Merah Putih! Ini Kumpulan Pernak-pernik 17 Agustus, Pokoknya HUT ke 81 RI Auto Meriah dan Seru

10 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com