Suaranusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal(Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dalam melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.
Penundaan sidang praperadilan itu dikarenakan KPK sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.
“”Permintaan dari KPK mohon ditunda tiga minggu alasannya berbarengan dengan permohonan lain, eh, dengan nomor.. oh alasannya berbarengan dengan nomor 41 dan 35. Dan memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin 14 April 2025,” kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa, (24/3/2025).
Hakim lantas memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan Selasa, 8 April 2025 mendatang.
Dengan demikian, PN Jakarta Selatan bakal kembali memanggil KPK setelah Lebaran.
“Baik, kita tunda persidangan ini ke hari Selasa, 8 April 2025, jam 10.00, memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” kata Samuel.
Menanggapinya, kuasa hukum Kusnadi yang diwakili Johannes Oberlin Tobing mengaku keberatan dengan alasan KPK yang absen dari persidangan tersebut.
Padahal, kata dia, pihaknya sangat mengharapkan kehadiran KPK hari ini.
“Memang harapan kami semestinya kurang pas rasanya kalau sampai penyidik dari KPK ini memberikan surat dengan alasan bahwa masih ada sidang prapid yang lain. Gitu ya. Kami sungguh menyesalkan kenapa itu terjadi, yang kami harapkan harusnya mereka sudah bisa hadir hari ini,” kata Johannes.
“Bahwa perkara ini, majelis, ini kan perkara yang sudah satu tahun lebih, mungkin sudah diketahui kita sudah pernah juga mengajukan dua kali prapid di sini,”tambahnya.
Diketahui gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin, (10/6/2025) lalu.


















Discussion about this post