Suaranusantara.com – Mantan kader PDIP, Tia Rahmania merespon soal kemenangannya dalam gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tia Rahmania mengaku bersyukur dengan adanya putusan tersebut.
Dia mengatakan, putusan tersebut membuat nama baiknya kembali dipulihkan setelah selama ini dituduh menggelembungkan suara.
“Nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting, satyam eva jayate kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum,” kata Tia kepada, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, Tia menekankan pentingnya menerapkan etika dalam berpolitik.
“Selain itu berpolitik itu juga harus beretika, karena politik itu luhur. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya,”ucapnya.
Sementara, kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba menilai putusan tersebut menjadi langkah positif terhadap kliennya.
Ia lantas meminta agar seluruh pihak khususnya yang disebut dalam gugatan tersebut untuk mematuhi putusan tersebut.
“Benar putusan dimenangkan oleh klien saya, tentu ini menjadi hal yang baik, kalau soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum. bagi yang melawan hukum ya harus mendapatkan sanksi hukum dalam perkara ini,” kata Jupryanto.
Diketahui, Tia Rahmania menang dalam gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana tertuang Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus yang diunggah laman SIPP Jakarta Pusat.
Dalam putusan itu dijelaskan bahwa, Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. Tak hanya itu, Hakim juga menyatakan Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024.


















Discussion about this post