Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi BPD Jawa Barat dan Banten (BJB).
Hal itu disampaikan oleh juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiato, Senin (28/5/2025).
“Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes,” kata Tessa.
Namun , kata dia, mobil tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK karena masih berada di bengkel.
Sebelumnya, KPK telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan terkait kasus tersebut.
Penyitaan sepeda motor itu dilakukan saat penyidik menggeledah kediaman Ridwan pada 10 Maret 2025 lalu.
Adapun sepeda motor Royal Enfield ini disebut bukan atas nama Ridwan Kamil dan tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diketahui, dalam korupsi BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka.
Dua berasal dari BJB yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartoto.
Kemudian tiga berasal dari agensi yaitu Ikin Asikin Dulmanan sebagai pengendali agensi Antedja Muliatama Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik selaku pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma sebagai pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Discussion about this post