Suaranusantara.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto berlangsung hari ini, Jumat (16/5/2025).
Dalam sidang ini, KPK membawakan sejumlah saksi, salah satunya adalah Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.
Hal ini menuai protes dari Tim Kuasa Hukum Hasto.
“Izin Yang Mulia, ini yang dihadirkan adalah penyelidik ya. Yang ingin kami tanyakan apa yang mau diterangkan, kemudian di bagian mana yang akan disampaikan, supaya ini menjadi jelas karena kami mendengar kemarin kan keterangan dari penyidik lain yang bernama Rossa Purbo Bekti itu bercerita berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik yang dituangkan dalam berkas,” ujar tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Ronny meminta penjelasan sehingga ada rambu-rambu saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
“Mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan kita sepakati sehingga tidak menimbulkan asumsi atau penjelasan yang secara sepihak,” kata Ronny.
Sementara, jaksa KPK menjelaskan pemeriksaan terhadap penyelidik akan membahas seputar Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 8 Januari 2020 di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sebagaimana dakwaan perintangan penyidikan.
“Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020,” ujarnya.
Selain penyelidik, jaksa KPK juga menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjadi saksi.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.


















Discussion about this post