Suaranusantara.com – Mantan Menteri BUMN sekaligus mantan Direktur Utama Jawa Pos, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim), terkait kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka Dahlan Iskan itu diketahui dalam surat yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tulis surat penetapan tersangka itu, Senin (7/7/2025).
Sebagai informasi, kasus Dahlan Iskan bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024.
Dimana, pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap yang mewakili manajemen Jawa Pos.
Dahlan Iskan diduga terlibat pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.


















Discussion about this post