Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M Armand Effendy Pohan ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025).
Effendy dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Namun, pihak KPK belum bisa menyampaikan terkait materi yang akan digali dari pemeriksaan tersebut.
Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, (22/7/2025).
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Pilang


















Discussion about this post