SuaraNusantara.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan barang bukti elektronik baru terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.
Sejumlah barang bukti ditemukan usai penyidik lakukan penggeledahan di PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam.
“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2023.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dilakukan pada Selasa, 11 Juli 2023 kemarin.
KPK belum merinci bukti-bukti yang telah ditemukan, baru akan dianalisis oleh penyidik.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
Perlu diketahui, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Nilai gratifikasinya mencapai Rp 28 miliar. (Alief)


















Discussion about this post