SuaraNusantara.com – Korban dugaan kasus penipuan reksadana PT Minna Padi Aser Manajemen (MPAM) kembali mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Kedatangan para korban Minna Padi guna mendapatkan kejelasan dari OJK terkait penyelesaian kasus tersebut dengan nilai Rp30 Miliar.
Mereka mananyakan peran dan tanggung jawab OJK selaku regulator, sebab, mereka menyebut jika OJK wajib memberi perlindungan hukum dan solusi terhadap para korban.
“Hari ini kami datang untuk audiensi dengan pihak OJK untuk meminta penjelasan kepada OJK mengapa sampai hari ini kasus Minna Padi lambat dan hampir tidak ada kejelasan” ujar kuasa hukum korban, Pestauli Saragih Jumat, 11 Agustus 2023.
La Ode Surya Alirman, kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, mengatakan bahwa OJK terkesan tidak tegas dan lambat bertindak dalam perkara ini.
“OJK ini kan lembaga pemerintah, tapi kok tidak tegas, bayangkan sudah nyaris empat tahun kasus ini tidak ada kepastian hukumnya. Dalam audiensi tersebut ternyata OJK sempat bingung menafsirkan beberapa peraturan padahal mereka sendiri yang membuat peraturan tersebut. Ini kan aneh.” ujar La Ode.
Para korban berharap Minna Padi bertanggungjawab mengganti seluruh kerugian yang diderita para korban karena uang yang sudah diinvestasikan adalah uang dari hasil kerja keras para korban yang jumlahnya miliaran rupiah.
Kasus reksadana Minna Padi Aset Manajemen diduga terindikasi melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 9 Juncto Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau pasal 3,4,5 UU No 8 tentang TPPU. (Alief)
Discussion about this post