SuaraNusantara.com – Bareskrim Polri berhasil menangkap 39 tersangka kasus peredaran Narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama.
Polisi Menahan 39 tersangka tersebut berdasarkan hasil penangkapan periode Mei-September 2023.
“Ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa
Penangkapan ini hasil dari kerjasama berbagai pihak antaranya Polda Jajaran serta Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand.
Baca Juga:Â Sinopsis Film Spooks: The Greater Good, Aksi Berani Agen M15 Peter Firth
Wahyu juga menyebut salah satu tersangka jaringan narkoba Internasional Freedy Pratama diantaranya Selebgram asal Palembang berinisial APS.
“Dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung kita juga mengamankan satu orang selebgram berinisial APS, mungkin nanti Pak Kapolda bisa memberikan penjelasan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Wahyu.
Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagian tersangka ada yang dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Alief)
Discussion about this post