SuaraNusantara.com-Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyangkut batas usia calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023. Putusan ini menuai kontroversi karena hubungan keluarga antara Ketua MK, Anwar Usman, dan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang diusung sebagai calon wakil presiden oleh Prabowo.
Akibat berbagai pengaduan pelanggaran etika dalam putusan tersebut, MK telah membentuk Majelis Kehormatan (MKMK) untuk menyelidiki laporan-laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika oleh Anwar Usman dan rekan-rekannya dalam putusan tersebut.
Tim Advokasi Peduli Pemilu merupakan salah satu yang melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etika karena ikut memutus perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun. Mereka menduga langkah ini diambil untuk mendukung kepentingan politik Gibran Rakabuming agar dapat maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Gibran dan Anwar Usman Juru Bicara Pernikahan Kaesang dan Erino
“Supaya dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024,” kata anggota Tim Advokasi Gugum Ridho Putra, melalui keterangan tertulis.
Selain itu, sejumlah guru besar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) juga melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etika. Mereka berharap MKMK akan memberikan sanksi yang setimpal, bahkan pemberhentian secara tidak hormat.
“Tidak sesuai prosedur, terutama berkaitan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan soal penarikan kembali permohonan,” kata Violla Reininda, perwakilan CALS.
Baca Juga: Nama Kantor Mahkamah Konstitusi di Google Maps Berubah Menjadi Mahkamah Keluarga
Laporan CALS mencakup empat poin, seperti dugaan konflik kepentingan Anwar Usman dalam putusan tersebut, kepemimpinan peradilan yang dianggap kurang sesuai, penanganan concuring opinion oleh Anwar Usman, dan komentar yang mendukung putusan dalam acara kuliah umum. Kasus ini menciptakan diskusi seputar etika dan independensi di lingkungan MK.


















Discussion about this post