SuaraNusantara.com–Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang menjadi buronan sejak 2022, akhirnya ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand, pada Jumat 26 Januari 2024.
Putra Wibowo bersembunyi bersama istrinya di Bangkok selama menjadi buronan. Keberadaan Putra Wibowo di luar negeri menyulitkan polisi untuk melakukan pencarian.
Dinas Imigrasi Thailand melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Putra Wibowo sudah melakukan pelanggaran karena melewati batas izin tinggal. Pihak Dinas Imigrasi Thailand berkoordinasi dengan atase kepolisian RI di Bangkok yang kemudian meneruskan informasi itu ke Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri.
Baca Juga: Crazy Rich Wahyu Kenzo Ditangkap, Diduga Terjerat Kasus Penipuan Robot Trading
Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri kemudian berangkat ke Bangkok untuk melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap Putra Wibowo.
Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka kasus penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global. Tersangka lain sudah berstatus terpidana, yakni Rizky Puguh Wibowo dihukum 20 tahun penjara, Zainal Hudha Purnama dihukum 20 tahun penjara, dan Minggus Umboh 16 tahun penjara.
Putra Wibowo dan rekannya menjalankan penipuan ini dengan cara mengajak para korban untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan yang besar. Kasus ini telah menelan 11.390 korban dengan kerugian mencapai Rp1,8 triliun.
Baca Juga: Selundupkan Sabu Dari Bangkok, WN Thailand Ditangkap di Bandara Soetta
Atas perbuatannya, Putra Wibowo disangkakan Pasal 105 juncto Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan dan Pasal 378 KUHP tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Berikut adalah kronologi penangkapan Putra Wibowo:
- Pada 2022, Putra Wibowo melarikan diri dari Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong robot trading Viral Blast.
- Putra Wibowo bersembunyi bersama istrinya di Bangkok, Thailand.
- Dinas Imigrasi Thailand menemukan bahwa Putra Wibowo melanggar batas izin tinggal.
- Dinas Imigrasi Thailand berkoordinasi dengan atase kepolisian RI di Bangkok.
- Atase kepolisian RI di Bangkok meneruskan informasi tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri.
- Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri berangkat ke Bangkok untuk melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap Putra Wibowo.
- Pada Jumat (26/1/2024), Putra Wibowo ditangkap di Bangkok.
Putra Wibowo kini telah berada di Indonesia dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Discussion about this post