Suaranusantara.com – Polisi Republik Indonesia beberkan alasan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang tak kunjung di tahan usai berstatus tersangka.
Hal ini berkaitan dengan desakan sejumlah masyarakat yang meminta tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya itu segera dimasukkan ke jeruji besi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan alasan Firli belum ditahan karena kasusnya masih dalam tahap melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P19.
“Penyidik fokus pada pemenuhan P19 atas petunjuk Kejaksaan atau JPU dan tentunya kita sama-sama menunggu dan yakin bahwasanya penyidik akan melakukan langkah-langkah secara akuntabel dan sesuai prosedur,” katanya.
Menurut Trunoyudo, prosesnya masih terus dilakukan dengan berbagai tahap.
“Ya proses ini masih berkesinambungan ya proses ini tentu penyidik akan melakukan langkah-langkah secara prosedur dan akuntabel,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Trunoyudo menyampaikan penanganan kasus Firli ditangani secara simultan oleh penyidik.
Dia juga memastikan proses penyidikan kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya ini turut diasistensi oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Diketahui, Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.


















Discussion about this post