Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan akan memeriksan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (YL) sebagai saksi atas perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan politikus PDIP, Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, timnya menemukan bukti yang mengaitkan Yasonna dengan kasus tersebut.
“Kenapa baru sekarang? Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata Tessa, Jumat (13/12/2024).
Dia mengaku, bukti tersebut baru ditemukan oleh tim penyidik belakangan ini.
Lebih lanjut, Tessa membantah tudingan bahwa pihaknya baru memeriksa Yasonna karena sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri.
“Jadi bukan karena oh sekarang sudah tidak lagi menjabat, enggak, enggak seperti itu. Hanya berpegangan kepada alat bukti dan petunjuk yang ada. Saya pikir seperti itu,” ujar Tessa.
“Saya tidak mengetahui detail terkait materi pertanyaannya seperti apa, karena penyidiknya juga tidak berbagi kepada saya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan, Yasonna Laoly (YSL), sebagai saksi kasus Harun Masiku.
Dia mengatakan, pemanggilan ulang itu telah dijadwalkan pada 18 Desember 2024.
“Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024,” Tessa, Jumat (13/2/2024).
Discussion about this post