Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam daftar pemimpin terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan semua Warga Negara Indonesia (WNI) sama kedudukannya di mata hukum.
“Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Tessa lalu mempersilahkan apabila pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Baik itu ke KPK, maupun ke kepolisian atau kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” kata Tessa.
Sebelumnya, OCCRP merilis laporan bahwa Jokowi masuk dalam daftar pemimpin terkorup.
Selain itu, ada juga nama Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
Nama-nama pemimpin dalam daftar pemimpin terkorup ini dikumpulkan OCCRP dengan meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi ini.
OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda, mengumpulkan nominasi pemimpin terkorup melalui Google Form sejak Jumat, 22 November 2024.
Discussion about this post