Suaranusantara.com – Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) melaporankan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan laporan yang dilayangkan hari ini Rabu (19/2/2025) itu, berkaitan dengan tindakan Rossa dalam menangani kasus dugaan suap penetapan Harun Masiku sebagai anggota pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang sedang dilakukannya.
“Pada hari Rabu, 19 Februari 2025 besok [red: hari ini], tim hukum PDI Perjuangan akan mengadukan saudara Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas tindakan pelanggaran etik dan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan,” kata Hasto, Selasa (18/2/2025).
Namun, Hasto tegaskan, pelaporan tersebut tidak menunjukkan perlawanan terhadap KPK.
Ia mengklaim hal tersebut dalam rangka menjaga muarah lembaga antirasuah.
“Sikap kami ini justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami ini adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajarannya,” tutur Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan sejumlah dugaan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan Rossa.
Demi menangkap saya, Tio [Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap yang sempat menjadi kader PDIP] diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp2 miliar. Syaratnya, beberapa Tio harus menyebutkan keterlibatan saya. Tidak hanya itu, Tio diminta menyebut orang-orang di lingkaran pertama juga ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik untuk penyelidikan tersebut,” ucap Hasto.
Puncak intimidasinya, kata Hasto, adalah saat Rossa mencegah Tio keluar negeri selama enam bulan. Padahal, Tio membutuhkan perawatan di rumah sakit di Cina.
“Padahal jauh sebelum kasus ini naik lagi ke permukaan, saudara Tio sudah berulang kali berobat untuk ke Guangzhou bagi penyembuhan penyakitnya. Namun, agenda bantuan ini pun diabaikan oleh saudara Rossa Purba Bekti,” terang Hasto.
Discussion about this post