Suaranusantara.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan kebijakan timbal balik atau tarif resiprokal 10% untuk semua produk impor ke negaranya, termasuk Indonesia, pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat atau Kamis (3/4/2025) pagi waktu Indonesia.
Melansir Channel News Asia, Jumat (3/04/2025), dijelaskan bahwa tarif baru ini lebih besar dibandingkan perkiraan sebelumnya.
Indonesia terkena tarif resiprokal sebesar 32%. Sementara negara lainnya seperti Malaysia dan Jepang dikenakan tarif timbal balik sebesar 24%, China 34%, Vietnam 36%, dan Singapura sebesar 10%.
Singapura menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara (ASEAN) yang memiliki surplus perdagangan dengan AS yang menghadapi tarif dasar sebesar 10%.
Sementara itu, total tarif Tiongkok akan mencapai 54% karena tarif timbal baliknya merupakan tambahan dari tarif 20%yang telah diberlakukan awal tahun ini.
Berikut daftar tarif resiprokal Amerika Serikat atas impor barang dari Asia:
- Kamboja 49%
- Laos 48%
- Vietnam 46%
- Myanmar 44%
- Thailand 36%
- China 34%
- Indonesia 32%
- Taiwan 32%
- Pakistan 29%
- India 26%
- Korea Selatan 25%
- Brunei Darussalam 24%
- Jepang 24%
- Malaysia 24%
- Filipina 17%
- Singapura 10%.


















Discussion about this post