Suaranusantara.com – Duta Besar Amerika Serikat (AS), Sung Yong Kim menyampaikan rasa keberatannya terhadap pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kumpul kebo.
Menurut Sung Yong Kim jika pemerintah Indonesia mengatur hubungan antara orang dewasa, maka akan berdampak buruk bagi iklim investasi di tanah air.
“Kami khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” ujarnya.
“Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis membalas pernyataan Dubes Amerika Serikat yang menyatakan tidak suka dengan pasal perzinaan dalam KHUP terbaru.
Melalui akun media sosial pribadinya, Cholil Nafis menyebut bahaya LGBT dan kumpul kebo jauh lebih menakutkan dibanding kehilangan investor.
“Bahaya moral kumpul kebo dan LGBT bagi kami lebih bahaya dari soal investasi krn kami meyakini Ketuhanan Yg Maha Esa,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari twitter @cholilnafis, Rabu 7 Desember 2022.
Cholil pun meminta Amerika Serikat untuk menghormati kedaulatan dan norma yang berlaku di Indonesia serta falsafah bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Jika tidak, menurut Cholil AS sudah termasuk melakukan intervensi norma yang ada di Indonesia.
“Ini sdh intervensi dari asing atas kedaulatan norma Indonesia, nilai Pancasila sbg dasar negara jgn diukur dg nilai yg ada di Amrik,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada Selasa 6 Desember 2022, DPR telah meresmikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sebelumnya sejak Indonesia merdeka KUHP yang berlaku adalah warisan dari pemerintah Hindia Belanda.(ADT)
Amerika Keberatan Dengan Pasal Tentang Kumpul Kebo KUHP, MUI Pusat : Ini Sudah Intervensi Asing Atas Kedaulatan Norma Indonesia
Suaranusantara.com – Duta Besar Amerika Serikat (AS), Sung Yong Kim menyampaikan rasa keberatannya terhadap pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kumpul kebo.
Menurut Sung Yong Kim jika pemerintah Indonesia mengatur hubungan antara orang dewasa, maka akan berdampak buruk bagi iklim investasi di tanah air.
“Kami khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” ujarnya.
“Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis membalas pernyataan Dubes Amerika Serikat yang menyatakan tidak suka dengan pasal perzinaan dalam KHUP terbaru.
Melalui akun media sosial pribadinya, Cholil Nafis menyebut bahaya LGBT dan kumpul kebo jauh lebih menakutkan dibanding kehilangan investor.
“Bahaya moral kumpul kebo dan LGBT bagi kami lebih bahaya dari soal investasi krn kami meyakini Ketuhanan Yg Maha Esa,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari twitter @cholilnafis, Rabu 7 Desember 2022.
Cholil pun meminta Amerika Serikat untuk menghormati kedaulatan dan norma yang berlaku di Indonesia serta falsafah bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Jika tidak, menurut Cholil AS sudah termasuk melakukan intervensi norma yang ada di Indonesia.
“Ini sdh intervensi dari asing atas kedaulatan norma Indonesia, nilai Pancasila sbg dasar negara jgn diukur dg nilai yg ada di Amrik,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada Selasa 6 Desember 2022, DPR telah meresmikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sebelumnya sejak Indonesia merdeka KUHP yang berlaku adalah warisan dari pemerintah Hindia Belanda.(ADT)
Discussion about this post