Suaranusantara.com- Donald Trump resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin (20/1). Ini menjadikannya presiden AS kedua dalam sejarah yang berhasil kembali menjabat setelah sempat kalah dalam pemilu sebelumnya.
Namun, Donald Trump juga mencatatkan sejarah sebagai presiden pertama yang dilantik dengan status terpidana (felon).
Sekitar sepekan sebelum pelantikan, pengadilan di New York memutuskan Trump bersalah dalam kasus suap terhadap bintang porno Stormy Daniels. Hakim Juan Merchan memvonis Trump bersalah karena terbukti menutupi pemberian uang kepada Daniels agar tetap diam soal hubungan mereka jelang Pemilu 2016.
Meskipun vonis tersebut tidak disertai hukuman penjara atau denda, keputusan itu tetap mencoreng reputasi Trump. Dalam persidangan pada Jumat (10/1), Hakim Merchan mengatakan, “Ini adalah situasi yang begitu unik dan luar biasa. Satu-satunya hukuman yang memungkinkan adalah vonis tanpa syarat agar tidak mengganggu posisi tertinggi di negara ini.”
Vonis ini membuat Trump kecewa. Dalam pernyataan resminya, ia mengkritik keputusan pengadilan dan menyebutnya sebagai upaya untuk merusak reputasinya menjelang pelantikan.
“Pengalaman ini sangat mengerikan dan memalukan. Saya yakin ini adalah kemunduran besar bagi New York dan sistem peradilannya,” ujar Trump.
Meski demikian, Trump tetap melangkah ke Gedung Putih dengan penuh percaya diri. Dalam pidatonya usai pelantikan, ia menegaskan komitmennya untuk membawa Amerika Serikat menuju “zaman keemasan” baru di tengah kontroversi yang meliputinya.
Discussion about this post