Suaranusantara.com – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) buka suara terkait kasus 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat oleh Bupati Manggarai, Herybertus Nabit.
Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini pihaknya tengah mencari tahu penyebab pemecatan tersebut.
“Sedang dicek di sana permasalahannya apa,” kata Siti, Jumat (12/4/2024).
Menurut Siti, Kemenkes memiliki standar baku jumlah tenaga kesehatan yang ditempatkan baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas.
Selain itu, dia menuturkan soal pengangkatan nakes di daerah merupakan kewenangan pemda setempat.
“Tentang pengangkatan nakes di daerah itu kewenangan di pemda setempat sesuai dengan ketersediaan anggaran pemda setempat,” kata Siti.
Namun, kata Siti dalam konteks pemecatan pada 249 nakes di Kabupaten Manggarai tidak hanya berkaitan dengan masalah kapasitas, melainkan juga memunculkan pertanyaan tentang kesejahteraan dan keadilan bagi para nakes.
Discussion about this post