Suaranusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Pilkada setelah DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Bahkan, kata Jokowi dirinya tidak pernah sekalipun berpikir untuk menerbitkan Perpu yang akan mengubah ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Enggak ada, kepikiran saja enggak ada,” kata Jokowi, Jumat (23/8/2024).
Kemudian, ketika dimintai tanggapan soal batalkan pengesahan RUU Pilkada, Jokowi enggan berkomentar.
“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” ucap Jokowi.
Discussion about this post