Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 Maret 2024 melimpahkan kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menariknya, KPK melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto ke JPU di saat Sekjen PDI Perjuangan itu mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan akan segera disidangkan pada pekan depan.
“Pada hari ini (kemarin) Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis 6 Maret 2025.
Adapun dua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan yang melibatkan mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Dua gugatan praperadilan Hasto itu sejatinya disidangkan pada Senin 3 Maret 2025 lalu. Namun, KPK mengajukan penundaan ke hakim PN Jaksel yang menangani kasus Hasto.
Gugatan pada perkara pertama yakni kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.
Sidang harusnya digelar pada kemarin Senin, namun ditunda seminggu dan akan digelar Senin pekan depan 10 Maret 2025.
Lalu perkara kedua soal kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang tersebut ditunda hingga Jumat 14 Maret 2025.
Adapun alasan penundaan oleh KPK lantaran pihaknya masih menyiapkan beberapa materi.
“Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika pada Senin 3 Maret 2025.


















Discussion about this post