Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui pada Kamis 6 Maret 2025 melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025 telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan.
Dengan KPK melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto ke JPU, maka Penuntut Umum punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
Lalu nantinya, berkas perkara, barang bukti dan berkas lain selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menuding jika KPK sengaja melimpahkan kasus kliennya itu ke JPU guna menggugurkan praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
“Atau paling tidak kalau ini, dalam perkara ini kami selalu katakan bahwa demi mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto,” sambungnya.
KPK pun membantah tudingan kuasa hukum Hasto Kristiyanto dengan mengatakan bahwa proses penyidikan kasus Hasto sudah sesuai timeline.
Tessa memastikan bahwa proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto sudah sesuai waktunya.
“Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika pada Jumat 7 Maret 2025.
Menurut Tessa, jika KPK terburu-buru, pelimpahan perkara bisa saja dilakukan saat gugatan praperadikan pertama.
Namun, nyatanya KPK tidak melakukan hal tersebut dan tersangka masih bisa menjalankan praperadilan.
“Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” kata Tessa.
Discussion about this post