Suaranusantara.com- Di tengah bergulirnya gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto (HK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 Maret 2025 melimpahkan kasus Sekjen PDI Perjuangan itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari ini (kemarin) Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis 6 Maret 2025.
Adapun sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dua gugatan itu, perkara pertama yakni kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.
Sidang harusnya digelar pada kemarin Senin, namun ditunda seminggu dan akan digelar Senin pekan depan 10 Maret 2025.
Lalu perkara kedua soal kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang tersebut ditunda hingga Jumat 14 Maret 2025.
Penundaan sidang praperadilan Hasto itu diajukan oleh KPK dengan alasan masih menyiapkan beberapa materi.
“Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika pada Senin 3 Maret 2025.
Namun, pada Kamis kemarin KPK tiba-tiba melimpahkan ke JPU. Lantas, bagaimana nasib praperadilan Hasto tersebut?
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail merasa curiga pelimpahan perkara Hasto ke Jaksa Penuntut Umum agar menggugurkan gugatan praperadilan.
Ia mengatakan, apabila hal tersebut benar, telah terjadi bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum.
“Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
“Atau paling tidak kalau ini, dalam perkara ini kami selalu katakan bahwa demi mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto,” sambungnya.
Maqdir mengatakan, Hasto menolak pelimpahan perkara tersebut karena memiliki hak untuk mengajukan tiga ahli ke KPK sehingga penyidik mestinya melakukan pemeriksaan. Namun, hal tersebut malah diabaikan KPK.
“Karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.
“Karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Maqdir meminta KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan.
“Ya terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ucap dia.


















Discussion about this post