Suaranusantara.com- Rumah mantan orang nomor satu di Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) pada kemarin Senin 10 Maret 2025 digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun rumah Ridwan Kamil yang berada di berada di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung digeledah KPK terkait kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ridwan Kamil pun angkat bicara dengan membenarkan bahwa memang rumahnya digeledah KPK.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB,” kata RK lewat pernyataan resmi tertulisnya Senin 10 Maret 2025.
Kata kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, pihak KPK telah menunjukan surat resmi penggeledahan untuk menggeledah rumahnya itu
RK mengklaim sebagai warga negara yang baik, ia mengaku sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional.
Sayangnya, RK tidak mau menjelaskan secara rinci soal kasus Bank BJB yang tengah ditangani KPK hingga menggeledah rumahnya.
RK hanya meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung ke KPK.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” kata RK yang merupakan politikus Golkar itu.
Sebelumnya, tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya rumah Ridwan Kamil guna mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Adapun dua pimpinan KPK Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kabar penggeledahan rumah RK itu.
“Betul, terkait perkara BJB,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin.
KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025.
“Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ucap Setyo pada Rabu 4 Maret 2025 lalu.
Dalam kasus Bank BJB, KPK sudah menetapkan dua tersangka, namun belum disampaikan KPK ke publik. Sebab, kata Setyo hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” imbuhnya.
Discussion about this post