Suaranusantara.com- Borok pengelolaan BUMN kembali terkuak! Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan resmi melaporkan dugaan skandal korupsi yang menggurita di tubuh PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (ATPI), anak perusahaan PT Pertamina. Para direksi perusahaan plat merah ini diduga menghambur-hamburkan uang rakyat dengan membeli mobil mewah, tetapi mencatatnya sebagai milik pribadi.
Lantas, siapa saja yang menikmati mobil mewah dari uang negara?
Berikut nama-nama direksi yang diduga menggelapkan dana demi kepentingan pribadi:
1. Tatang Nurhidayat (Presiden Direktur) – Mercedes Benz GLE 450 2023 seharga Rp 2,32 miliar.
2. Emil Hakim (Direktur Keuangan & Layanan Korporat) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar.
3. Ery Widiatmoko (Direktur Pemasaran Asuransi) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar.
4. Sudarlin Uzir (Plt. Direktur Teknik) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar.
5. Edi Yoga Prasetyo (Plt. Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar.
Dugaan penyimpangan yang dilakukan para direksi ini sangat serius:
Pembelian mobil mewah ini tidak dianggarkan dalam RKAP 2023 dan tidak mendapat persetujuan RUPS.
Mobil-mobil tersebut dicatat sebagai aset pribadi, bukan milik perusahaan
Dua direksi tidak melaporkan kendaraan ini dalam LHKPN KPK, sementara tiga lainnya mencatatnya sebagai harta pribadi.
GMNI menegaskan bahwa skandal ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan memperkaya diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Negara Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Korupsi!!
GMNI dengan lantang mendesak KORTAS TIPIKOR POLRI segera bertindak dan menyeret para pelaku ke meja hijau! Jika kasus ini dibiarkan, maka ini adalah preseden buruk bagi pengelolaan BUMN di Indonesia.
“JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT DIPERKOSA OLEH ELIT RAKUS!
LAWAN KORUPSI, SELAMATKAN BUMN!”
Discussion about this post