Suaranusantara.com- Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, mengungkapkan bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI, terdapat usulan untuk memperpanjang usia pensiun bagi bintara dan tamtama hingga 58 tahun, serta 60 tahun untuk perwira.
Menurut Dave Laksono, ada kemungkinan perpanjangan pensiun bisa sampai 65 tahun bagi prajurit yang menjabat posisi fungsional, dengan tujuan untuk memaksimalkan potensi SDM TNI yang memiliki keahlian khusus dan relevansi dengan jabatan mereka.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa.
Dalam UU TNI yang saat ini berlaku, Pasal 53 mengatur bahwa batas usia pensiun adalah 53 tahun untuk bintara dan tamtama, serta 58 tahun untuk perwira.
Dave mengemukakan bahwa batasan usia ini relevan pada tahun 2004, namun perubahan kondisi masyarakat saat ini mengharuskan adanya peninjauan kembali. Hal ini juga dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara usia pensiun anggota Polri dan pegawai ASN.
Sebagai anggota komisi yang membahas bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen, Dave berpendapat bahwa usulan perpanjangan usia pensiun TNI adalah langkah yang tak terhindarkan, mengingat perkembangan kebutuhan yang ada.
Wakil rakyat ini menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI perubahan batasan usia TNI juga dapat meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit TNI, termasuk kebutuhan tempat tinggal jaminan kesehatan dan pendidikan anak.
“Dengan demikian, perubahan Pasal 53 Undang-Undang TNI adalah suatu keniscayaan,” ujarnya.
Discussion about this post