Suaranusantara.com- Tim Hukum sebut Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tahanan politik yang dipaksa diam dan dijerumuskan menggunakan proses hukum.
Hal itu diungkapkan Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu 12 Maret 2025..
Ronny menyebut, proses hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto telah dibajak oleh pihak-pihak tertentu.
“Sekali lagi, kami meyakini Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ini adalah seorang tahanan politik yang dipaksa diam, dan dijerumuskan menggunakan proses hukum yang telah dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” kata Ronny.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jum’at 14 Maret 2025 mendatang.
“Kami menegaskan bahwa Partai memberikan dukungan penuh terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto untuk menghadapi proses hukum yang telah berjalan di KPK dan akan segera masuk tahap persidangan pada hari Jum’at 14 Maret 2025 nanti,” kata Ronny.
“Partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” sambungnya.
Ronny mengaku, PDI Perjuangan telah menyiapkan tujuh belas orang penasihat hukum untuk membela Hasto Kristiyanto dalam persidangan nanti.
“Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto,” ungkapnya.


















Discussion about this post