Suaranusantara.com- Revisi UU TNI diketahui telah selesai dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi I DPR bersama pemerintah.
Pembahasan revisi TNI UU itu oleh Komisi I DPR bersama pemerintah berlangsung cukup lama yakni sejak Jumat siang 14 Maret 2025 pukul 13.00 WIB sampai Sabtu dini hari 15 Maret 2025.
Selain itu, pembahasan revisi UU TNI itu berlangsung di hotel mewah yakni Fairmount Jakarta Pusat.
Dalam pembahasan revisi UU TNI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada tiga pasal yang dibahas di antaranya Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47.
Pembahasan itu terkait soal batas usia kedudukan TNI dan hingga kedudukan TNI menduduki jabatan sipil.
“Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
Kata Dasco, apabila ada pasal-pasal yang sama, itu pun isinya jelas jauh berbeda.
“Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan, itu juga isinya sangat jauh berbeda,” sambungnya.
Dalam Pasal 3, kata Dasco, tidak ada perubahan di ayat (1) yang menyebut pengerahan kekuatan militer TNI di bawah presiden.
Di Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” ujar Dasco.
Lalu Pasal 53 terkait pensiunan TNI. Ada kenaikan batas usia pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
Rinciannya, bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun, perwira dengan pangkat kolonel pensiun paling tinggi pada usia 58 tahun.
Sementara itu, untuk perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun pada usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun pada usia 62 tahun.
Selanjutnya, Pasal 47 merevisi ketentuan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sipil.
“Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan,” ujar Dasco.
Dilihat dalam draf, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan TNI dapat menduduki jabatan di 15 instansi kementerian/lembaga sipil.
Pasal itu menyebutkan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
Kemudian, bidang pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), kesekretariatan negara yang menangani Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, serta bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan, dan perikanan.
Prajurit juga bisa menduduki posisi instansi bidang penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
“Pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan,” tambah Dasco.
Discussion about this post