Suaranusantara.com- Pembahasan revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang digelar di salah satu hotel mewah Fairmont Jakarta Pusat sejak Jumat siang 14 Maret 2025 dan berlangsung hingga Sabtu dini hari 15 Maret 2025 mendapat sorotan.
Hal ini dikarenakan, pembahasan revisi UU TNI yang digelar dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR bersama pemerintah dinilai terburu-buru dan diam-diam. Sebab, rapat digelar secara tertutup lantaran dilaksanakan di hotel.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pun melalui konferensi pers terkait rapat Panja pembahasan revisi UU TNI langsung memberikan bantahan.
Kata Dasco, rapat pembahasan revisi UU TNI tidak dilakukan secara terburu-buru. Sebab, revisi UU TNI sudah dilakukan dari beberapa bulan lalu.
“Pertama saya sampaikan bahwa tidak ada kebut-mengebut dalam revisi undang-undang TNI. Seperti kita tahu, revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu,” terangnya.
Lalu kata Dasco, rapat tidak dilakukan secara diam-diam. Rapat Panja terbuka dan bisa dilihat dari agendanya.
“Kedua, tidak ada rapat dilakukan diam-diam karena rapat yang dilakukan itu adalah rapat terbuka dan kalau dilihat di agenda rapatnya itu terbuka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco menambahkan, rapat yang dilakukan akhir pekan lalu tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak menyalahi mekanisme yang ada.
Tak hanya itu, dia juga mengungkap bahwa rapat konsinyering tersebut rencananya dilakukan selama empat hari, namun mengingat adanya efisiensi anggaran hanya dilakukan dalam dua hari.
“Konsinyering dalam setiap pembahasan UU memang ada aturannya dalam aturan pembuatan UU yang tidak menyalahi mekanisme yang ada. Walaupun kemarin saya lihat perencanaannya empat hari disingkat menjadi dua hari dalam rangka efisiensi,” tandasnya.
Adapun dalam revisi UU TNI membahasa tiga pasal yakni Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47.
Discussion about this post