Suaranusantara.com- Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis 20 Maret 2025.
Pengesahan RUU TNI itu melalui rapat paripurna DPR ke 15 Masa Sidang II Tahun Persidangan 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda RUU TNI telah resmi disahkan menjadi UU.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat paripurna Kamis 20 Maret 2025
Puan yang meminta persetujuan langsung dijawab serempak oleh para Anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan RUU TNI menjadi UU. “Setuju,” seru anggota DPR.
Puan pun mengucapkan terimakasih diikuti dengan mengetuk palu tanda resmi RUU TNI disahkan jadi UU.
“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
Puan mengatakan dalam pengesahan RUU TNI ada tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan.
“Ada tiga pasal yang fokus kemudian dibahas yakni Pasal 7 terkait dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang), kemudian terkait dengan Pasal 47 yang mana ada penambahan 10 bidang yang memang bisa ditempati TNI aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan,” ujarnya lagi.
Terkait Pasal 47, dalam UU TNI yang baru mengatur ada sebanyak empat belas kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI dan telah ditentukan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto mengatakan mulanya lembaga/kementerian yang dapat diduduki oleh prajurit aktir berjumlah sepuluh lalu ada penambahan menjadi empat belas berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga.
Dalam aturannya, prajurit aktif TNI harus tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
Dan berikut daftar empat belas lembaga/kementerian yang dapat diduduki oleh prajurit aktif TNI:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Utut dalam laporannya.


















Discussion about this post