Suaranusantara.com- Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban akhirnya mencapai tahap akhir. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan. Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian mengesahkan RUU tersebut melalui ketukan palu sidang.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI. “Setuju,” jawab peserta rapat secara serempak.
Pengesahan ini merupakan hasil dari proses pembahasan panjang yang dilakukan Komisi XIII DPR bersama pemerintah.
Dalam laporan yang disampaikan di rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa RUU ini masuk dalam Prolegnas prioritas 2025–2026 dan mulai dibahas sejak Februari 2026 setelah DPR menerima Surat Presiden.
Selama proses pembahasan, Komisi XIII menggelar berbagai forum, mulai dari rapat kerja dengan pemerintah hingga pembahasan intensif di tingkat Panitia Kerja.
Pemerintah juga menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar pembahasan, mencakup ratusan poin dalam batang tubuh dan penjelasan RUU.
Untuk memperkaya substansi, DPR turut melibatkan akademisi dan lembaga penelitian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, khususnya terkait penguatan peran LPSK dan pengelolaan Dana Abadi Korban.
Setelah melalui pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, RUU ini akhirnya disepakati dalam rapat kerja bersama pemerintah pada pertengahan April 2026.
“Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” ujar Andreas.
Dengan pengesahan ini, regulasi perlindungan saksi dan korban diharapkan semakin komprehensif serta mampu memberikan jaminan keamanan dan keadilan dalam proses hukum.


















Discussion about this post