Suaranusantara.com- Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya di perguruan tinggi. Ia menyatakan bahwa tidak boleh ada ruang toleransi sekecil apa pun terhadap praktik yang merusak integritas dunia akademik tersebut.
Puan juga mendorong agar para pelaku kekerasan seksual dijatuhi hukuman yang sebanding dengan perbuatannya. Ia menilai, penindakan yang tegas adalah langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Kasus kekerasan seksual di kampus sendiri masih menjadi persoalan serius. Belakangan, sorotan publik tertuju pada laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) terhadap belasan mahasiswi. Insiden tersebut diduga terjadi di kediaman pribadi pelaku, yang berasal dari Fakultas Farmasi dan berinisial EM.
Modus yang digunakan pelaku diduga berkedok bimbingan skripsi atau tesis yang dilakukan di luar area kampus sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Padahal, UGM telah memiliki aturan tegas bahwa seluruh kegiatan akademik harus berlangsung di lingkungan kampus.
Puan menyayangkan insiden tersebut dan menilai bahwa tindakan semacam itu telah mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi serta merusak kepercayaan publik terhadap dunia akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme.
“Sekali lagi, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap kekerasan seksual. Terlebih jika itu terjadi di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi generasi muda kita,” jelas cucu Bung Karno tersebut.
“Dalam UU TPKS juga diatur adanya pemberat hukuman jika pelaku merupakan seorang tokoh pendidik. Saya harap hal ini juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus ini,” lanjut Puan.
Adapun saat ini EM telah dipecat sebagai dosen UGM. EM dibebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi sejak pertengahan 2024. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan Komite Pemeriksa bentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Korban dalam kasus ini perempuan, namun pihak UGM tidak mengungkap berapa jumlahnya dan statusnya. Internal UGM hanya menyatakan sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan oleh Satgas PPKS. EM kini juga terancam sanksi pidana berat.


















Discussion about this post