Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal rencana kunjungan Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo ke rutan menjenguk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Kata KPK menyoal kunjungan Kardinal Suharyo ke Hasto Kristiyanto pihaknya hanya akan melaksanakan penetapan pengadilan.
“KPK hanya melaksanakan penetapan pengadilan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika saat dihubungi Sabtu 12 April 2025.
Tessa menyampaikan bila sudah diizinkan pengadilan, maka pihaknya akan menjalankan izin tersebut.
“Bila sudah ada izin dari pengadilan maka KPK akan menjalankan dalam bentuk Berita Acara
Adapun sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy telah mendaftarkan Kardinal Suharyo untuk masuk dalam daftar kunjungan Hasto Kristiyanto.
“Kami sudah mendaftarkan di e-berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan. Sudah ada melalui, dan perlu kita sampaikan Yang Mulia di persidangan ini bahwa yang diberikan izin adalah, yang pertama adalah Romo Kardinal Ignasius Suharyo,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025.
Ronny mengatakan izin kunjungan juga diberikan untuk dua orang lainnya. Mereka ialah kakak Hasto yakni Anastasia Rukmi Sapto Hastuti dan Eddy Kristiyanto.
Kardinal Suharto mengatakan bahwa kunjungan ke Hasto merupakan bentuk pelayanan biasa terhadap jemaat terlebih sebagai seorang Uskup yang melayani umat di mana pun berada termasuk di rutan atau lapas.
“Pelayanan ini sudah biasa saya lakukan. Kunjungan ke Pak Hasto adalah dalam rangka tugas pelayanan itu,” kata Suharyo kepada wartawan, Jumat 11 April 2025.
Terlebih rutan atau lapas yang berada di wilayah Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) maka, Kardinal Suharyo melakukan kunjungan yang menjadi cakupannya.
Hasto diketahui di tahan di rutan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur.
“Kunjungan ke rutan dan lapas yang ada di wilayah pelayanan saya di Jakarta dan Tangerang,” ujarnya.


















Discussion about this post