Suaranusantara.com- Ketua RT memang bukan pejabat tinggi, tapi perannya dalam roda pemerintahan tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka adalah orang pertama yang dihubungi ketika warga membutuhkan surat keterangan, atau sekadar ingin menyampaikan keluhan lingkungan.
Maka tak heran, pertanyaan soal besaran gaji ketua RT di tahun 2025 pun menjadi topik yang cukup menarik untuk diulas.
Namun, besaran insentif atau gaji yang diterima ketua RT ternyata tidak seragam di seluruh Indonesia. Hal ini tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Di beberapa tempat, uang tersebut diberikan sebagai honor atau gaji tetap, namun ada pula yang menyebutnya sebagai dana operasional kegiatan RT semata.
Di DKI Jakarta, misalnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, setiap RT menerima dana sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, dana tersebut tidak disebut sebagai gaji melainkan dana penyelenggaraan tugas RT. Sementara itu, di Kota Bekasi, pemerintah menganggarkan Rp5 juta per tahun untuk setiap RT sebagai biaya operasional, bukan honor pribadi.
Di wilayah lain seperti Yogyakarta dan Magelang, besaran uang yang diberikan lebih jelas disebut sebagai honorarium. Yogyakarta menetapkan gaji ketua RT sebesar Rp250 ribu per bulan, sedangkan Magelang memberikan Rp300 ribu. Kota Probolinggo pun tak ketinggalan, menetapkan honor sebesar Rp180 ribu per bulan.
Kota Makassar memiliki pendekatan berbeda. Dalam Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2022, insentif ketua RT dihitung berdasarkan capaian kinerja. Jika hasil penilaian kinerja rendah, ketua RT akan menerima Rp500 ribu per bulan. Namun bila meraih nilai tertinggi, gajinya bisa mencapai Rp2 juta.
Di Pontianak, ketua RT mendapatkan insentif tahunan sebesar Rp1,5 juta, atau sekitar Rp125 ribu per bulan. Sedangkan di Pekanbaru, Provinsi Riau, pemerintah setempat memberikan Rp500 ribu per bulan kepada ketua RT. Di Kota Padang, nominal gaji ketua RT tercatat sebesar Rp245 ribu tiap bulannya.
Palembang menjadi salah satu daerah yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Jika sebelumnya insentif hanya sebesar Rp600 ribu, kini pemerintah menaikkan honor tersebut menjadi Rp1 juta per bulan sejak Agustus 2024 lalu. Kenaikan itu diklaim sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja ketua RT yang terus meningkat, terlebih dalam tahun politik.
Perbedaan jumlah honor yang diterima oleh para ketua RT di berbagai wilayah menegaskan bahwa belum ada standar nasional yang seragam mengenai penghargaan bagi mereka. Meskipun demikian, di manapun berada, peran mereka tetap krusial dalam menjembatani kebutuhan warga dengan pemerintah.
Discussion about this post