Suaranusantara.com – Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus memberikan respon positif soal tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta MPR RI mengganti Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Deddy, tuntutan tersebut merupakan saran yang bagus.
“Tapi itu saran yang bagus sih kalau menurut saya,” kata Deddy, Senin (21/5/2025).
Nanti, kata dia, sikap tuntutan tersebut dilihat secara konstitusional memungkinkan atau tidak.
“Jadi kalau ada yang berpendapat seperti itu, saya kira hak mereka lah. Tinggal dilihat secara konstitusional bisa apa nggak,” ucapnya.
Namun, Deddy menegaskan, dirinya bukan mengiyakan adanya tuntutan tersebut. Dirinya menilai kalau hal tersebut mungkin bisa dipertimbangkan.
“Lho enggak, kan namanya saran. Saran kan artinya itu menjadi pertimbangan bagi berbagai pihak. Apakah ada ruang konstitusional di sana, apakah itu mendorong misalnya wapresnya lebih baik, kan gitu, apakah bisa mendorong pemerintahan lebih efektif, kan itu urusannya,” kata dia.
“Bukan saya mengiyakan atau mentidakkan usulan itu. Itu kan hak orang menyampaikan usulan,” tambah Deddy.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak MPR untuk mengganti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan saat mendeklarasikan delapan pernyataan sikap dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).
Berikut isi pernyataan sikap tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Discussion about this post