Suaranusantara.com – Musisi Rayen Pono melaporkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika berupa penghinaan terhadap marga Pono, yang merupakan bagian dari identitas keluarga besar di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan itu diserahkan langsung oleh Rayen Pono beserta kuasa hukumnya pada Rabu (23/4/2025), di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Rayen mengatakan, berkas laporan telah diterima oleh MKD dan kini memasuki tahap verifikasi administrasi.
“Setelah berkas diterima, akan diverifikasi. Lalu dalam waktu 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada pemanggilan untuk klarifikasi dan audiensi secara langsung dengan perwakilan dari MKD,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rayen mengatakan laporan yang dilayangkan ini sebagai bentuk keseriusannya dalam menjaga nama baik marganya.
Terlebih, kata dia, Ahmad Dhani saat ini bukan hanya sebagai musisi, melainkan juga wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab yang sangat besar.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami, karena kami menilai isu ini bukan isu biasa. Ahmad Dhani sekarang adalah anggota dewan, bukan sekadar musisi. Maka dari itu, kami rasa langkah ini perlu ditempuh dengan serius,” ujar Rayen.
Rayen juga menjelaskan bahwa penghinaan terhadap marga Pono bukan hanya menyasar dirinya pribadi, tetapi juga menyentuh harga diri masyarakat NTT secara luas.
“Yang memiliki marga Pono itu bukan hanya saya. Tapi juga semua orang di Sabu, NTT, di Sumba, Kupang, seluruh NTT, bahkan secara umum. Di Indonesia ini banyak budaya dan marga, Sulawesi, Sumatra, Batak, Padang, dan lain-lain. Ini menyangkut keberagaman budaya yang harus dihormati,” ucapnya.
Diketahui, masalah ini diawali oleh pernyataan Ahmad Dhani dengan menyebut nama Rayen Pono menjadi ‘Rayen Porno’ dalam debat. Tidak hanya menghina namanya, pernyataan Ahmad Dhani dianggap telah menyinggung marga keluarga.
Atas kasus itu, Rayen sebelumnya telah melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus diskriminasi ras dan etnis dan UU ITE di Bareskrim Mabes Polri.
Discussion about this post