Suaranusantara.com- Febri Diansyah selaku kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait uang suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyebut bersumber dari kliennya itu tidak terbukti.
Febri Diansyah mengatakan demikian lantaran berdasarkan keterangan saksi yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, Kamis 17 April 2025 tidak sesuai dengan dakwaan JPU KPK.
“Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti,” kata Febri kepada wartawan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 24 April 2025.
Sebelumnya, pada dakwaan, jaksa menyebut Hasto diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp.600 juta yang diberikan dalam dua tahap.
Akan tetapi, Wahyu dalam keterangannya pada sidang pekan lalu dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai perantara pemberi suap dalam sidang hari ini menyatakan, penyetoran uang suap itu hanya satu kali yakni 17 Desember 2019.
Tak hanya itu, kata Febri, dari suap Rp.600 juta yang dijanjikan tersebut diketahui baru Rp.200 juta yang diserahkan Tio dan kader PDIP Saeful Bahri kepada Wahyu.
Berdasarkan hal tersebut, Febri berkesimpulan bahwasanya sumber uang suap yang selama ini dituduhkan terhadap kliennya itu justru diduga kuat berasal dari Harun Masiku yang kini berstatus buronan KPK.
“Uangnya dari mana? Uangnya dari Harun Masiku. Itu yang tadi clear terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya. Jadi, kalau bisa disebut bagian penting dari dakwaan KPK tadi, itu gugur,” katanya.
Hasto sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan PAW Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 14 Maret 2025 lalu.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 ribu dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatra Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
“Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.
Discussion about this post