Suaranusantara.com – Sepeda motor merek Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil ternyata belum pernah masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan oleh Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto.
“Belum/tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Diketahui, KPK menyita satu unit sepeda motor merek Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil, dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank Banten Jabar (BJB).
Moge hitam tersebut dipamerkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (25/4/2025) kemarin.
Saat ini motor tersebut akan dipakai penyidik untuk diteliti guna pemeriksaan mantan Gubernur Jabar tersebut nantinya.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Discussion about this post