Suaranusantara.com- Roy Suryo selaku pakar telematika dilaporkan oleh sekelompok orang bernama Pemuda Patriot Nusantara atas tudingan ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang diduga palsu.
Roy Suryo dilaporkan ke polisi Polres Metro Jakarta Pusat dengan sangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Selain Roy Suryo, ada tiga nama lain yang turut dilaporkan seperti ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma atau biasa dipanggil dokter Tifa.
Roy Suryo menyoroti Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada dirinya dan tiga orang lain itu.
“Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang disebut-sebut ‘menghasut’ itu, maka sebenarnya pelapor-pelapor, utamanya yang dari Peradi Bersatu, ini seharusnya malu karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Hanya yang dari Relawan Nusantara yang sementara diterima di Polres Jakarta Pusat meski belum tentu jelas prosesnya mendatang,” ujar Roy Suryo dalam keterangannya, dikutip Minggu 27 April 2025.
Roy mengatakan pelaporan oleh Pemuda Patriot Nusantara itu merupakan hal konyol. Roy pun akan menunggu proses dan nanti bakal dibuktikan secara ilmiah.
“Intinya soal pelaporan yang konyol itu kita senyumin saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur, saling membuktikan secara ilmiah dan mengedepankan equality before the law. Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor alias nabok nyilih tangan untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa alias pengecut,” tutur Roy.
Adapun sejumlah relawan yang mengatasnamakan diri sebagai Pemuda Patriot Nusantara mendahului tim kuasa hukum Jokowi dalam melaporkan pihak yang menuding soal ijazah palsu Jokowi.
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu 23 April 2025.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Discussion about this post