Suaranusantara.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019 mencapai Rp1 triliun.
Hal itu diketahui setelah BPK rampungkan perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
“Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua KPK LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] tersebut,” ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara, Senin (28/4/2025).
Wara menuturkan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada penyimpangan yang berindikasi pidana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara di kasus PT Taspen.
Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penanganan perkara tersebut hampir selesai.
Nantinya, kata dia, perkara tersebut dilimpahkan ke pihak penuntut untuk dilakukan persidangan.
“Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 [UU Tipikor] di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan, dari auditor BPK, Alhamdulillah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami,” tutur Asep.
“Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,”tambahnya.
Diketahui, dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F).
Lalu, KPK juga telah menyita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar, saat menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih.
Kemudian, KPK juga sedang memproses hukum Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.
Discussion about this post