Suaranusantara.com- Hakim Heru Hanindyo hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tanur kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan Hakim Heru Hanindyo sebagai tersangka oleh Kejagung lantaran diduga ikut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung menduga, Heru Hanindyo terlibat dengan membantu menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari tindak pidana suap dan atau penerimaan gratifikasi tahun 2020-2024.
“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar seperti dikutip Selasa, 29 April 2025.
Adapun Heru disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam proses penyidikan TPPU tersebut, jaksa penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi pada hari ini.
Sementara itu, pada tanggal 10 April pula, Jampidsus Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan TPPU dengan tersangka Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Heru Hanindyo saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi.
Heru dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa memvonis demikian lantaran Heru tidak bersikap korperatif dan bahkan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, dua hakim PN Surabaya lainnya yang turut menangani perkara Ronald Tanur, Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Discussion about this post