Suaranusantara.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokow) menyerahkan sebanyak 24 barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara.
“Namun dalam uraian fakta dijelaskan bahwa dari 24 objek sosial media yang kami ajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T dan K,” kata Rivai.
Meski demikian, Rivai tak menjelaskan secara rinci terkait lima terlapor tersebut.
Dia meminta pihak kepolisian memeriksa para terlapor.
“Terkait siapa orang-orang dimaksud, mari kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dan nantinya tentu pihak Polda akan memanggil dan menyelidikinya,” ujarnya.
Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, Jokowi mengatakan tuduhan ijazah palsu adalah masalah ringan.
Meski demikian, dia mengatakan, hal ini perlu dibawa ke rana hukum.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan apa, tuduhan ijazah palsu,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
“Tapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang, itu aja dari saya,” tambahnya.
Discussion about this post