Suaranusantara.com- Panglima TNI Agus Subiyanto tiba-tiba membatalkan mutasi terhadap Letjen Kunto Arief Wibowo yang merupakan anak dari Wakil Presiden periode 1993-1998.
Sebelumnya, Letjen Kunto Arief Wibowo dimutasi oleh Panglima TNI Agus Subiyanto dari posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Khusus Kepala Angkatan Darat.
Adapun Letjen Kunto Arief Wibowo dimutasi setelah beberapa saat setelah sang ayah Try Sutrisno mendukung makzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI melalui Forum Purnawirawan TNI.
Posisi Pangkogabwilhan I pun yang tadinya diduduki Letjen Kunto Arief Wibowo, kemudian digantikan oleh eks ajudan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Laksamana Madya Hersan.
Sementara itu, Letjen Kunto Arief Wibowo pun menduduki sebagai Staf Khusus Angkatan Darat.
Namun, tiba-tiba pada hari ini Jumat 2 Mei 2025 beredar surat pembatalan mutasi terhadap Letjen Kunto Arief Wibowo.
Surat pembatalan kilat mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI bernomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025, yang berisi membatalkan keputusan mutasi pada sejumlah perwiranya.
Wakil Ketua Komisi bidang Pertahanan DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai, pembatalan mutasi yang sebelumnya dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap sejumlah perwira aktif, merupakan otoritas penuh Markas Besar TNI.
“Sepenuhnya otoritas Mabes TNI dalam pengelolaan personil,” kata Dave, Jumat, 2 Mei 2025.
Dia melanjutkan, apabila ditemukan adanya permasalahan dalam proses mutasi yang dilakukan Panglima TNI terhadap prajuritnya, DPR akan senantiasa menerima aspirasi dari masyarakat untuk menindaklanjuti.
Tetapi, kata Dave, terkait inkonsistensinya keputusan Panglima dalam urusan mutasi, Komisi I DPR tak dapat banyak berbicara. Alasannya, pengaturan penempatan prajurit menjadi tanggung jawab Panglima TNI.
“Jadi, yang tepat adalah mereka (Mabes TNI) yang memberikan penjelasan,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Discussion about this post