Suaranusantara.com – Mantan Menteri Koordinator Bidanh Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan status Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden ke-7 RI tetap sah, meski ijazahnya terbukti palsu.
Selain itu, kata Mahfud, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden juga tetap sah secara ketatanegaraan.
“Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini ‘kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah’,” kata kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube miliknya pada Minggu (4/5/2025).
“Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya,” tambahnya.
Menurut Mahfud, negara Indonesia akan bubar apabila pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakan yang dibuatnya selama menjadi presiden batal.
Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.
Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.
Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.
“Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya,” katanya.
Meski demikian, Mahfud mengatakan, Jokowi tetap akan disanksi pidana apabila ijazahnya terbukti palsu.
“Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Discussion about this post