Suaranusantara.com- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan keprihatinannya terhadap kinerja DKPP yang dinilainya belum efektif, terutama dalam menyikapi pelaksanaan PSU. Ia menganggap bahwa fokus DKPP saat ini tidak sesuai dengan prioritas yang seharusnya dijalankan oleh lembaga pengawas etik tersebut.
Dalam forum rapat bersama antara DPR dan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu, Bahtra menyoroti bahwa DKPP kerap mendahulukan penanganan kasus yang tidak substansial seperti isu personal, dibanding menangani masalah-masalah penting terkait teknis dan etika penyelenggaraan Pemilu serta Pilkada.
Ia menambahkan bahwa hasil PSU di sejumlah daerah menunjukkan kelemahan yang signifikan, sebab dari 19 daerah, 12 di antaranya digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, hal ini mencerminkan persoalan mendasar seperti ketidaknetralan aparat penyelenggara hingga praktik politik uang yang masih belum terselesaikan.
Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa DKPP seharusnya memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan PSU sebagai upaya terakhir menegakkan keadilan dalam Pilkada. Oleh karena itu, ia mendesak DKPP untuk mengarahkan kembali fokusnya pada pengawasan etika dan integritas penyelenggara pemilu.
“Banyak daerah yang merasa bahwa laporannya sudah masuk lebih dulu, namun yang ditangani justru yang lain. Ada juga laporan tentang penyelenggara yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran yang sama, namun justru masih sanksi ringan. Sementara sebaliknya, ada yang satu kali melakukan pelanggaran langsung tapi langsung dipecat. Artinya, ada ketidakprofesionalan terhadap sanksi yang diberikan kepada penyelenggara,” tegasnya.
Terakhir diketahui, pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana dari 24 daerah yang menyelenggarakan PSU, 19 di antaranya sudah menggelar PSU, namun sebanyak 7 daerah kembali bersengketa PHPU (Perselisihan hasil pemilihan umum), dan 5 daerah lainnya telah menyusul melakukan register gugatan PHPU Kepala daerah da di MK.
Discussion about this post